Harga Batu Bara untuk Industri Semen dan Pupuk Dipatok USD 90 per Metrik Ton

4 November 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan harga batu bara untuk semen dan pupuk senilai USD 90 per ton. Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM tersebut adalah untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, sehingga perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batu bara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka mengutamakan kepentingan dalam negeri.
Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, pemerintah perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"Menetapkan Harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg,” bunyi Kepmen yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
"Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," lanjut keterangan tersebut.
Keputusan Menteri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. Sementara harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri itu berlaku sampai 31 Maret 2022.