Harga Batu Bara untuk Kelistrikan Akan Pakai Skema Tetap

2 Maret 2018 8:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
ADVERTISEMENT
Pemerintah rencananya akan menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan dengan skema harga tetap (fixed price). Skema ini berubah dari rencana sebelumnya yang akan menggunakan tarif batas atas dan batas bawah harga batu bara untuk kelistrikan sebesar USD 65-70 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, mengatakan skema harga tetap tersebut akan diatur alam Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
"Nanti ditetapkan dengan Perpres, PP, dan Permen. Pakai harga fixed, enggak pakai batas atas dan batas bawah. Tapi belum tahu harga fixed-nya berapa," kata Andy N Sommeng, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (2/3).
Menurut dia, pemerintah tak ingin harga batu bara terus menjadi perdebatan antara PLN dan pengusaha. Karena itu, harga ditetapkan bukan dalam bentuk range. "Supaya enggak gonjang-ganjing, enggak multiinterpretasi, enggak diperdebatkan," tegas Andy.
Pihaknya berjanji akan menetapkan patokan harga batu bara yang menguntungkan semua pihak. "Pertimbangannya bagaimana supaya PLN mendapat batu bara yang harganya terjangkau, pengusaha juga enggak rugi," katanya.
ADVERTISEMENT
Harga batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tengah menjadi perdebatan. PT PLN (Persero) meminta batu bara DMO dibanderol dengan 'harga khusus' agar biaya produksi listrik efisien.
BUMN kelistrikan itu mengusulkan kepada pemerintah agar harga batu bara DMO dipatok dengan harga batas atas dan batas bawah. Batas bawah yang diajukan PLN sebesar USD 55 per metrik ton dan batas atas USD 65 per metrik ton.
Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengaku tak keberatan harga batu bara untuk PLN diatur asalkan menjamin kepastian investasi jangka panjang dan jangan dihargai terlalu rendah.
APBI mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar USD 85 per metrik ton. Sebagai pembanding, Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan Kementerian ESDM pada Februari 2018 mencapai USD 100,69 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, PLN dan pengusaha belum mencapai titik temu. Karena itu, pemerintah sebagai penengah akan mengambil keputusan untuk menengahi kedua belah pihak.