Harga Bawang Putih Melambung, Ombudsman Duga karena Maladministrasi Izin Impor

28 Februari 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang merapikan bawang putih di pasar tradisional, di Jakarta.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang merapikan bawang putih di pasar tradisional, di Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman sedang mendalami dugaan malaadministrasi penerbitan dan pelaksanaan Rekomendasi impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menduga maladministrasi itu ada kaitannya dengan lonjakan harga bawang putih.
ADVERTISEMENT
Panel harga pangan Badan Pangan Nasional mencatat harga bawang putih hari ini rata-rata nasional hampir tembus Rp 40.000 per kg, tepatnya Rp 38.800 per kg. Yeka mencatat, ada lonjakan besar harga bawang putih tahun 2024 ini dibanding 2022 lalu.
"Di tahun 2022 masyarakat menikmati bawang putih harga per kg Rp 25.000, Rp 26.000, Rp 27.000. Tapi sekarang sudah Rp 40.000, Rp 45.000, Rp 50.000. Ini mungkin yang bisa dilihat kerugian masyarakatnya (dari dugaan maladministrasi izin impor)," kata Yeka di kantornya, Rabu (28/2).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Yeka menilai lonjakan itu tidak wajar. Dia membuat perumpamaan perhitungan biaya distribusi impor bawang putih.
"Sekarang kalau mau jujur, harga bongkar dari China sampai Indonesia cuma Rp 18.500. Itu gap-nya kan tinggi. Hitung saja," kata Yeka.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu Yeka menduga ada keterkaitan lonjakan harga bawang putih dengan dugaan maladministrasi izin impor ini. Dugaan maladministrasi izin impor yang didalami Ombudsman beberapa di antaranya terjadi di tahapan pengajuan, wajib tanam, sampai dugaan pungutan liar dari pejabat Kementan.
"Dugaanya, diduga begitu. Makannya apakah itu ada pungli, kan punglinya nanti dibelakang (pembuktiannya), tapi kan diduga. Karena kalau misal keuntungannya wajar, kalau landed cost-nya Rp 18.500, ditambah keuntungan importir katakan lah Rp 2.000, ditambah keuntungan distributor, agen, ya enggak sampai Rp 30 ribu harusnya. Tapi kan sekarang buktinya sudah bisa sampai Rp 40 ribu," kata Yeka.
Sebagai syarat mendapat izin impor bawang putih, importir harus melakukan wajib tanam bawang putih di Indonesia. Tapi banyak importir yang belum menunaikannha. Ombudsman menemukan keanehan bahwa impor bawang putih naik, namun produksi bawang putih justru turun.
ADVERTISEMENT
Dalam proses investigasinya, Ombudsman meminta Ditjen Hortikultura membuka sistem online RIPH di Kementan, namun tidak diberikan izin.
"Sebetulnya kami ingin buka sistem itu, kami ingin lihat siapa yang sudah wajib tanam. Karena logikanya kalau tahun lalu dapat impor berarti yang dapat impor sekarang harus menunaikan dulu wajib tanamnya," pungkas Yeka.