Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harga BBM Naik Dinilai Bikin si Miskin Menderita, si Kaya Terus Nikmati Subsidi
4 September 2022 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Menurut dia, kebijakan tersebut sangatlah kejam.
"Kami kecewa dengan keputusan tersebut. Pemerintah tidak mendengar masukan dari masyarakat, dan tetap bergeming dengan sikapnya," ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).
Mulyanto menjelaskan, keputusan tersebut justru akan membuat masyarakat kurang mampu menjadi lebih menderita. Sementara pengguna mobil mewah terus akan menikmati BBM bersubsidi. "Subsidi tidak tepat sasaran berlanjut," imbuhnya.
Bahkan, ia memperkirakan sejumlah harga komoditas khususnya pangan akan merangkak naik lengkap dengan multiflyer effect-nya. Terkait bantuan sosial yang disiapkan pemerintah, Mulyanto menilai akan terjadi pergeseran garis kemiskinan. Naiknya harga BBM bersubsidi akan menambah angka kemiskinan.
ADVERTISEMENT
"Belum lagi terkait akurasi data DTKS yang dipertanyakan BPK bahkan KPK. Termasuk kasus bocornya dana BLT karena fraud," pungkas dia.
Jokowi Umumkan Harga BBM Naik
Presiden Jokowi akhirnya menaikkan harga BBM mulai dari Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, Solar Rp 6.800 per liter, dan Pertamax Rp 14.500 per liter.
Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi lantaran harga minyak mentah yang terus menanjak di level USD 90 hingga USD 100 per barel. Sementara asumsi harga minyak dalam APBN 2022 di level USD 63 per barel, meski akhirnya diubah menjadi USD 90 per barel.
"Pemerintah harus buat keputusan dalam situasi sulit. Ini pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dalam konferensi pers mengatakan, harga baru ini berlaku satu jam sejak diumumkan 13:30 WIB. "Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan, jadi berlaku 14.30 WIB," ujarnya di lokasi yang sama.