Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harga Ekspor Tambang Januari 2024: Tembaga Naik 3,11%, Timbal Turun 3,25%
1 Januari 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia yang pada akhirnya turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Januari 2024.
"Komoditas yang harganya meningkat yakni konsentrat tembaga dan konsentrat besi laterit, sedangkan konsentrat timbal dan konsentrat seng pada periode ini harganya turun,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam rilis resmi, dikutip Senin (1/1).
Produk pertambangan yang harga rata-ratanya naik pada periode Januari 2024 ini adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,44/WE atau naik 3,11 persen. Selain itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) ada di harga ratarata USD 59,81/WE atau naik 8,06 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun pada periode ini adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 862,59/WE atau turun 3,25 persen, serta konsentrat seng (Zn ≥ 51%) ada di harga rata-rata USD 648,11/WE atau turun 0,91 persen.
HPE untuk periode Januari 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2023.
Perhitungan Tarif Bea Keluar
Dari HPE tersebut menjadi acuan untuk pengenaan tarif Bea Keluar (BK) produk pertambangan. BK ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
ADVERTISEMENT
Beleid itu mengatur penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.
Dalam penetapan BK, terdiri dari 3 tahap pembangunan fasilitas pemurnian. Pertama adalah Tahap I dengan indikator pembangunan fisik mencapai 50-70 persen, Tahap II 70-90 persen, dan Tahap III 90-100 persen.
Dalam lampiran Permenkeu 71/2023 itu diatur, BK tembaga untuk kategori Tahap I dikenakan BK 15 persen, Tahap II 10 persen, dan Tahap III sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk timbal, untuk Tahap I dikenakan BK 10 persen, Tahap II 7,5 persen, dan Tahap III 5 persen. Tarif BK ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.
ADVERTISEMENT