Kumparan Logo

Harga Emas Antam Stagnan Rp 2,57 Juta per Gram, Galeri24 Rp 2,52 Juta

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terpantau stagnan pada perdagangan Rabu, (14/10). Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp 2.574.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 2.383.000 per gram.

Harga emas tersebut berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain dapat berbeda.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.337.000

  • 1 gram: Rp 2.574.000

  • 2 gram: Rp 5.088.000

  • 3 gram: Rp 7.607.000

  • 5 gram: Rp 12.645.000

  • 10 gram: Rp 25.235.000

  • 25 gram: Rp 62.962.000

  • 50 gram: Rp 125.845.000

  • 100 gram: Rp 251.612.000

  • 250 gram: Rp 628.765.000

  • 500 gram: Rp 1.257.320.000

  • 1.000 gram: Rp 2.514.600.000

Galeri24

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Galeri 24, harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.521.000 per gram. Harga jual kembali atau buyback emas Galeri 24 tercatat Rp 2.374.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Galeri 24 hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.322.000

  • 1 gram: Rp 2.521.000

  • 2 gram: Rp 4.981.000

  • 5 gram: Rp 12.360.000

  • 10 gram: Rp 24.654.000

  • 25 gram: Rp 61.304.000

  • 50 gram: Rp 122.510.000

  • 100 gram: Rp 244.898.000

  • 250 gram: Rp 610.741.000

  • 500 gram: Rp 1.221.480.000

  • 1.000 gram: Rp 2.442.960.000

Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sementara itu, pengusaha emas sebagai penjual wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.