Harga Gas Murah untuk Industri Lanjut di 2025, ESDM Optimistis Daya Saing Naik

12 Juli 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Kamis (20/6/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Kamis (20/6/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilanjutkan di 2025 untuk meningkatkan daya saing industri penerima.
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan, meskipun penerimaan negara dari hulu gas terpangkas untuk membayar selisih harga pasar dan HGBT yang ditetapkan USD 6 per MMBTU, ini akan dikompensasi dengan peningkatan daya saing.
"Itu lanjut aja dulu, kan ada swap (pergantian) antara penerimaan dan manfaatnya, produktivitas naik, pajaknya juga naik," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Adapun jumlah industri yang menikmati gas murah ini tetap 7 sektor sama seperti tahun ini, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024). Foto: Instagram/@srimulyani
"Jadi kita lihat benefitnya supaya saing produk-produk kita bisa lebih bagus sehingga masuk pasar lebih accessible," lanjut Arifin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan program HGBT untuk industri tahun depan. Jumlah industri yang menikmati gas murah seharga USD 6 per MMBTU ini tetap 7 sektor, sama seperti tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Keputusannya HBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor, sedangkan yang lain nanti dikaji," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7).
Karena program ini dilanjutkan, pemerintah akan memberikan izin dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair).
"Kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," lanjutnya.