Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Harga Ivermectin Melonjak: Luhut Ancam Produsen Obat, Menkes Patok Rp 7.500
4 Juli 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB

ADVERTISEMENT
Ivermectin saat ini menjadi salah satu obat yang banyak dicari masyarakat. Namun, harganya yang semula dibanderol Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per tablet kini melonjak ke angka Rp 44.300 atau naik 786 persen di platform belanja online.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meradang. Menkes Budi Gunadi Sadikin juga langsung bergerak mengatasi persoalan tersebut.
Berikut ini selengkapnya informasi mengenai hal tersebut:
Luhut Kesal Harga Obat Ivermectin Melonjak: Jangan Ada yang Ambil Untung
Situasi krisis seperti saat ini membuat sebagian oknum memanfaatkan peluang untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, termasuk lewat penjualan obat, ivermectin.
Obat ini disebut Menteri BUMN Erick Thohir hanya dibanderol Rp Rp 5.000-Rp 7.000 per tablet. Sementara pantuan kumparan di platform belanja online Tokopedia, ada toko yang menjual per 1 kaplet harganya Rp 44.300 atau lebih mahal 786 persen jika dibandingkan dengan rencana harga yang disebut Erick.
Melihat kondisi ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kesal. Ia mengaku ada sejumlah oknum yang sengaja menaikkan harga obat ini.
ADVERTISEMENT
“Kelihatan harga obat itu mulai tidak teratur. Dinaik-naikkan, jadi seperti Ivermectin itu sampai harga berapa puluh ribu padahal itu sebenarnya hanya Rp 7.800 (per butir),” katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).
Luhut pun meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mematok harga ivermectin di bawah Rp 10 per butir saat pandemi. “Bud, patok aja di bawah Rp 10 ribu,” tegas Luhut.
Luhut Peringatkan Produsen Obat Nakal: Kita Akan Cabut Sampai ke Akar-akarnya
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kesal terhadap produsen dan distributor obat nakal selama masa PPKM Darurat. Ia memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bertindak tegas terhadap produsen obat yang memproduksi obat terapi COVID-19 secara ilegal.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau sampai orang mati gara-gara obat, meninggal gara-gara bikin obat enggak benar. Para produsen atau distributor yang main-main. Saya mau nanti Pak Agus dengan Kejaksaan melakukan patroli pengecekan di mana dan tindakannya enggak usah tanya (perintah), langsung diproses langsung dihukum aja dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut,” tegas mantan Jenderal TNI Bintang empat saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).
Luhut menegaskan, pemerintah tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. “Saya tidak ada urusan siapa dia enggak ada urusan backing-backing pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut aja mas Agus,” ungkapnya.
Harga Ivermectin Jadi Selangit: Indofarma Mau Genjot Produksi, BPOM Siapkan Izin
Menanggapi mahalnya harga ivermectin, PT Indofarma Tbk sebagai produsen menjelaskan bahwa ivermectin buatan mereka dijual seharga Rp 6.160 per tablet. Harga itu masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 7.885 per tablet.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi kelangkaan, Indofarma siap memproduksi sebanyak 13,8 juta ivermectin hingga Agustus 2021. BUMN farmasi itu saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang sebanyak 4,5 juta tablet per bulan. Tapi untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan, produksi akan ditingkatkan dua kali lipat atau jadi 9 juta tablet per bulan.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan farmasi yang akan mendapat izin edar produk ivermectin dalam waktu dekat. Hal ini akan membantu ketersediaan obat keras yang memiliki efek samping mual, diare, gangguan fungsi hati dan mengantuk.
Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500 per Tablet
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan 11 obat yang paling sering digunakan untuk terapi COVID-19. Salah satunya mengatur harga Ivermectin.
ADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditandatangani kemarin, Jumat (3/7).
Budi menjelaskan, tujuan dari aturan ini yaitu supaya harga 11 obat terkontrol. Sehingga, harga obat tidak dijual seenaknya saja oleh produsen maupun distributor obat.
Berikut Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 Obat yang Diatur:
Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet
Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000 per vial
Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul
lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial
ADVERTISEMENT
Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet
Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial
Tocilizumab 8o mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial
Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet
Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial