Harga Minyak Goreng RI Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Benahi Aturan DMO & DPO

10 Januari 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Palmoil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung memandang, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang tidak adaptif akan menyebabkan harga minyak goreng (migor) di dalam negeri lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor curah global. Meskipun, ia juga tidak mengelak bahwa kebijakan ini berdampak positif ketika terjadi gejolak atau harga migor dunia tengah tidak stabil.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan DMO dan DPO itu bagus ketika terjadi gejolak, tapi kalau dipertahankan terus nah ini yang terjadi, masyarakat konsumen di Indonesia itu membayar harga minyak goreng lebih mahal dibandingkan harga minyak goreng internasional,” kata Tungkot dalam dalam diskusi Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Sawit dan Tantangan Masa Depan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (10/1).
Menurutnya, ada tiga kebijakan stabilisasi migor yang berlaku sejak 2022 dan tidak diubah, menyesuaikan kondisi industri dan pasar pada tahun lalu. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang ditandai Tungkot sebagai aturan DMO dan DPO jilid 2.
Lalu, ada juga Permendag 41 tahun 2022, dan Permendag 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai perluasan DMO dan DPO jilid 2.
ADVERTISEMENT
Terakhir aturan yang juga tidak diadaptasikan dengan kondisi terkini adalah Permendag 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Tungkot menyebut beleid ini sebagai kombinasi DMO, DPO, dan minyak Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Kebijakan-kebijakan tersebutlah yang menurutnya menyebabkan masyarakat akan membeli migor domestik lebih tinggi dari harga migor interniasional. Sebab, ketiga beleid tersebut tidak disesuaikan dengan harga migor curah internasional atau RBD Olein dunia yang kian turun.
Dalam data yang dipaparkannya, Tungkot menyebut harga migor internasional memang sedang tinggi, berada di kisaran Rp 23.000 hingga Rp 25.000 per liter pada saat Permendag 33/2022 diketok atau Mei 2022. Namun, harga migor internasional terpantau terus turun hingga pada November 2023 berada di posisi Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurutnya, perlu ada penyesuaian aturan induk DMO dan DPO, agar masyarakat tidak membeli migor dengan harga yang lebih tinggi dari harga migor internasional.