Harga Minyak Mentah Turun, Kenapa Harga BBM RI Tak Kunjung Berubah?

27 April 2020 10:32 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
Harga minyak mentah di dunia (crude) telah turun belakangan ini. Harga crude terus turun secara signifikan hingga pernah di bawah USD 20 per barel.
ADVERTISEMENT
Harga minyak (brent) pun kini sekitar USD 22 per barrel atau ICP sekitar USD 21 per barel atau sekitar Rp 322.560 per barel (estimasi 1 USD Rp 15.360). Jumlah itu, setara dengan Rp 2.000 per liter.
Dengan begitu, seharusnya harga BBM di Indonesia bisa turun antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per liter.
Lalu mengapa harga BBM dalam negeri tidak ikut turun? Padahal banyak negara sudah menurunkan harga BBM-nya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menjelaskan tak kunjung turunnya harga BBM ini bisa disebabkan akibat dasar formula harga BBM terkini yang diterapkan Indonesia.
Kebijakan harga BBM pemerintah telah berubah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Formula Harga Dasar BBM ini berubah dari yang semula diatur pada Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019. Kedua Kepmen ESDM tersebut memerintahkan bahwa harga jual BBM dievaluasi dan kemungkinan berubah setiap 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Perubahan dalam acuan formula harga ini, menurutnya berdampak pada dihilangkannya harga batas atas dan bawah pada aturan yang baru.
Flekibilitas harga untuk turun naik dalam 2 bulan menjadi hilang akibat dihilangkannya harga batas atas dan bawah. Juga margin dan biaya per liter ditetapkan lebih besar,” ujar Agus secara tertulis kepada kumparan, Senin (27/4).
Secara lebih rinci, ia mengatakan, Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 yang ditandatangani oleh Ignasius Jonan menggunakan formula harga batas atas dan harga batas bawah, sementara Kepmen ESDM No. 187 K/10/MENM/2019 yang ditandatangani Arifin Tasrif menghilangkan Formula Harga Batas Atas dan Batas Bawah.
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV Foto: REUTERS / Darren Whiteside
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019, Formula Harga Batas Bawah untuk Bensin di bawah RON 95 dan Minyak Solar CN 48, adalah: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 1.000/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan Formula Harga Batas Atas adalah MOPS + Rp 1.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019, Formula Harga Batas Bawah Bensin RON 95, 98 dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS + Rp 1.200/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan Formula Harga Batas Atas adalah: MOPS + Rp 1.200/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Namun, berdasarkan Kepmen ESDM No.62 K/12/MEM/2020, Formula Harga Bensin di bawah RON 95 dan Minyak Solar CN 48 (tanpa batas atas – bawah), adalah: MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar). Sedangkan untuk jenis Bensin RON 95, 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 (tanpa batas atas – bawah), adalah : MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
ADVERTISEMENT
“Patut diduga dari perhitungan di atas terjawab, mengapa harga BBM di Republik Indonesia belum bisa turun meskipun harga crude atau minyak mentah dunia turun signifikan,” lanjutnya.
Di situasi ini, Agus pun mengatakan, biaya produksi BBM (misalnya Premium) oleh PT Pertamina (Persero) masih di atas harga crude dunia sekitar USD 40 per barel. Sehingga, hal ini menimbulkan pertanyaan lain pihaknya menyoal harga BBM.
“Untuk mengurangi defisit atau mempertahankan kocek korporasi supaya dividen dan tantiem bagi Direksi dan Komisaris tidak turun, maka kepentingan konsumen untuk memperoleh BBM lebih murah untuk sementara ditangguhkan,” kata dia.
Di samping itu, adanya penggunaan variable lain selain MOPS, yaitu Argus pada Formula Harga BBM juga perlu dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
“Mengapa dan siapa Argus ? Mengapa harus Argus bukan perusahaan lain? Apa pertimbangan dan dasar kebijakannya? Untuk diketahui sejak reformasi, Formula Harga BBM hanya berdasarkan pada MOPS,” tegasnya.
MOPS merupakan perkiraan rata-rata harga minyak produksi Singapura yang dikeluarkan oleh Platts, sebuah perusahaan global bidang energi, petrokimia, logam, jasa informasi pertanian dan Platts merupakan bagian dari S&P Global. Sedangkan, Argus yang berpusat di Inggris Raya merupakan perusahaan konsultan dan media Internasional yang membuat perkiraan untuk harga energi dan komoditas lainnya.
“Dengan kajian di atas, Kementerian ESDM dan Pertamina harus dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan publik selama ini mengapa harga BBM Dalam Negeri tak kunjung turun,” pungkasnya.