Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter, Bakal Tersedia dalam 4 Kemasan

19 Agustus 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan minyak goreng Minyakita yang dibelinyaa saat gerakan pangan murah di Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023). Foto: FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan minyak goreng Minyakita yang dibelinyaa saat gerakan pangan murah di Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023). Foto: FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pokok-pokok pengaturan dalam Permendag 18 tahun 2024, yaitu (salah satunya) penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers Permendag 18/2024 di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (19/8).
Selain itu, Moga mengatakan aturan ini juga mengatur tata niaga minyak goreng sawit kemasan dengan mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan.
Selain itu, beleid baru ini juga mengatur tata kelola program minyak goreng rakyat (MGR) dengan mengubah beberapa ketentuan skema domestic market obligation (DMO) MGR.
ADVERTISEMENT
“DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita,” jelas Moga.
Beleid ini juga mengeluarkan minyak goreng curah dari skema DMO. “Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk MinyaKita, sebelumnya dapat berbentuk CPO (Crude Palm Oil) dan minyak goreng curah,” imbuh Moga.
Pokok kebijakan lain dalam beleid ini adalah penambahan ukuran MinyaKita kemasan 500 ml. Sehingga kini MinyaKita tersedia dalam kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Selanjutnya pengakuan DMO MGR menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer apabila D1 bukan BUMN pangan, (juga) adanya insentif yang berupa angka pengali hak ekspor atas pendistribusian DMO MGR melalui BUMN pangan serta insentif regional dan kemasan,” terang Moga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 dan diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” tutur Zulhas dalam keterangannya, Senin (19/8).
Zulhas juga mengatakan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Selain itu, berdasarkan kajian Kemendag, lanjut Zulhas, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
ADVERTISEMENT