Harga MinyaKita Tembus Rp 16.500/L, KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin

30 Januari 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengantre minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000/L di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/72022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengantre minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000/L di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/72022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk diskusi terkait pasokan minyak goreng curah dan MinyaKita.
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala memaparkan stok MinyaKita semakin menipis serta harganya ditemukan di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000.
Menurut penelusuran KPPU pada 7 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat temuan MinyaKita dijual pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 16.500 per liter.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin guna mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi MinyaKita dan minyak goreng curah," kata Mulyawan pada acara Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1).
Pihak KPPU menyebutkan akan mempelajari lebih lanjut soal dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan oleh pengusaha. Pasalnya, masyarakat lebih berminat membeli produk MinyaKita ketimbang produk minyak goreng kemasan premium karena selisih harga yang cukup timpang.
"Apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih (harga) yang cukup jauh," tutur Mulyawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dirinya mengaku akan mengklarifikasi kepada Kemendag dan Kemenperin, terkait aturan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang sengaja tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga bagaimana apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri untuk minyak goreng ini," ungkapnya kepada awak media.
Mulyana menyampaikan KPPU belum tahu pasti kapan akan bertemu dengan 2 kementerian tersebut, namun ia memastikan pertemuan akan dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan tiba.
“Secepatnya kita jadwalkan, seperti tadi kita ketahui ini mendekati bulan puasa,” tutupnya.