Harga Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter

10 Agustus 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM RON 92, Pertamax. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina mulai Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, kenaikan harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Harga baru Pertamax menjadi Rp.13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen)
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy.
Pengendara mengisi bensin kendaraannya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kebijakan kenaikan harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi. Sehingga, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, tetapi harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama," imbuhnya.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M Tahun 2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM Tahun 2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM Tahun 2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.