Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harga Referensi 2019: Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5 Persen
27 Januari 2019 12:05 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk produk CPO , penetapan bea keluar periode Februari 2019 adalah USD 565,40 per metrik ton. Harga referensi tersebut menguat USD 62,10 atau 12,34 persen dari periode Januari 2019 yang sebesar USD 503,30 per metrik ton.
“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Februari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Bea keluar CPO untuk Februari 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0 per metrik ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2018 sebesar USD 0 per metrik ton.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2019 menguat sebesar USD 175,70 atau 8,06 persen, yaitu dari USD 2.176,88/MT menjadi USD 2.352,60 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD 172 atau 9,07 persen dari USD 1.897 per metrik ton pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 2.069 per metrik ton pada Februari 2019.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan meningkatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan bea keluar komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. Bea keluar produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.