Harga Referensi CPO Oktober 2025 Naik Akibat Melonjaknya Permintaan dari India
·waktu baca 2 menit

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) pada Oktober 2025 naik.
Kementerian perdagangan (Kemendag) menetapkan pada periode tersebut harga referensi CPO senilai USD 963,61/MT, naik USD 8,89 atau 0,93 persen dari periode September 2025 senilai USD 954,71/MT.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/10).
Adapun penetapan harga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 tahun 2025, tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS yang berlaku untuk periode 1-31 Oktober 2025.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE (pungutan ekspor) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT untuk periode Oktober 2025,” kata Tommy.
Tommy mengatakan BK CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.
Sementara itu PE CPO periode Oktober 2025, merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode September 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT.
Penetapan HR CPO, kata Tommy, diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 889,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.038,02/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.233,93/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, kata dia melanjutkan, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,61/MT," katanya.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg, dikenakan BK USD 31/MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025, tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
