Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harga Referensi CPO RI Naik Jadi USD 774,93/MT Imbas Pengetatan Sawit Malaysia
26 Januari 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
HR CPO ini adalah harga acuan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS periode 16-31 Januari 2024.
Kementerian Perdagangan mencatat, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya peningkatan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai (soy bean oil) karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering.
"Kemudian juga ada faktor kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat," tulis Kemendag dalam rilis resminya, dikutip Jumat (26/1).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023-9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 849,16/MT.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga ratarata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 774,93/MT.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dikutip Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
PMK yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022. Nilai BK CPO dan PE CPO ini sama dengan periode sebelumnya 1-15 Januari 2024.