Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harga Tiket Pesawat Selalu Mahal Tiap Lebaran, INACA Ungkap Alasannya
21 Maret 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) buka suara terkait harga tiket pesawat yang selalu mahal menjelang periode mudik Lebaran . Tak terkecuali tahun ini, harga tiket yang mahal ini pun masih dikeluhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto, mengatakan angkutan udara pada dasarnya sama saja dengan moda transportasi lain, yang tarifnya akan menyesuaikan dengan tingkat permintaan (demand).
"Ya sama saja dengan produksi atau komoditas lain atau moda transportasi lain, kalau ada kenaikan permintaan ya harga akan naik," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (21/3).
Bayu melanjutkan, tiket pesawat domestik tidak bisa dibilang mahal jika masih di bawah tarif batas atas (TBA) yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). TBA yang berlaku saat ini memang belum berubah sejak tahun 2019.
"Yang penting patokannya TBA yang berlaku sejak 2019 dan fuel surcharge, kalau melebihi Itu baru bisa dibilang mahal," lanjutnya.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat mengerti bahwa beban pesawat atau load factor selama periode mudik hanya penuh ketika keberangkatan saja. Sementara ketika penerbangan kembali, pesawat biasanya kosong.
Hal ini, kata Bayu, tentunya membebani maskapai sebab biaya operasional penerbangan selalu sama, namun okupansi penerbangan kembali ke tempat asal, misalnya Jakarta, tidak penuh.
ADVERTISEMENT
"Selama musim mudik lebaran yang penuh load factor-nya hanya one way ya, itu keberangkatan dan baliknya load factor-nya rendah atau kosong. Sementara biaya operası berangkat atau pulang sama saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait harga tiket pesawat yang mulai melejit selama periode mudik lebaran, salah satunya rute penerbangan Jakarta (CGK)-Padang (PDG) yang menembus Rp 5 juta.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan sejauh ini pemerintah belum menemukan pelanggaran tiket pesawat yang melampaui tarif batas atas (TBA).
"Sampai saat ini kami belum menemui pelanggaran TBA, karena kami masih pantau harga masih dalam koridor," ujarnya saat dihubungi kumparan, Rabu (20/3).
Adita mengungkapkan, pemudik perlu mencermati penjualan tiket pesawat di Online Travel Agent (OTA) seperti Traveloka atau Tiket.com antara penerbangan langsung (direct) atau transit (connecting).
ADVERTISEMENT
Sebab, harga tiket pesawat Jakarta-Padang mencapai Rp 5 juta yang saat ini viral di media sosial adalah penerbangan connecting. Adita menyebutkan, TBA berlaku untuk satu penerbangan per rute.
"Jika ada penerbangan connecting maka akan terjadi harga yang meningkat 2 kali bahkan bisa 3 kali lipat, tergantung rute connecting-nya," jelas Adita.
Selain itu, lanjut Adita, pemerintah juga hanya mengatur tarif penerbangan ekonomi saja, sementara bisnis atau first class tidak diatur. Sehingga pemudik perlu mengecek kelas penerbangan di OTA.
Adita menambahkan, perlu dipahami pula bahwa harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerintah, yakni termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
ADVERTISEMENT