Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Harga Tiket Pesawat Terbang Melambung Tinggi, Ini Kata Pengamat
14 November 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Harga tiket pesawat terbang terus melambung tinggi. Fenomena ini memang kerap terjadi di Indonesia khususnya ketika masa liburan tiba.
ADVERTISEMENT
Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman, mengungkapkan empat alasan di balik mahalnya tiket pesawat domestik. Pertama, permintaan tiket pesawat domestik berkorelasi dengan PDB untuk jangka menengah dan panjang.
"Permintaan penerbangan merupakan fungsi dari harga dan PDB. Faktor-faktor yang masuk banyak tapi yang dominan ini," kata Gerry di X @GerryS, dikutip Selasa (14/11).
Kedua, GDP Indonesia di 2019 tercatat USD 1.119 triliun, sementara estimasi GDP 2023 sebesar USD 1.420 triliun. Jika dikalkulasi permintaan pesawat naik sekitar 26,9 persen.
"Ketiga, jumlah pesawat berada pada angka yang menyedihkan. Armada maskapai penumpang berjadwal turun dari 600-650 di 2019 ke 389. Saat ini ada penurunan supply sekitar 45 persen.
Keempat, ketika permintaan naik 26,9 persen dan kapasitas turun 45 persen. Terjadi kekurangan supply pesawat sekitar 72 persen yang memicu tingginya harga pesawat.
ADVERTISEMENT
"Satu-satunya cara (mengatasi tingginya harga pesawat) menambah kapasitas. Armada maskapai kita harus naik tidak hanya untuk kembali ke angka 600-650 pesawat, tapi malah harus ke 900 pesawat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengapa tidak bisa mengabulkan usulan asosiasi maskapai penerbangan untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan ada beberapa faktor pemerintah merevisi TBA tiket pesawat, salah satunya melalui diskusi dengan asosiasi, dalam hal ini Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
"Kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi. Makanya kita sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenhub, Senin (13/11).
Adita menegaskan, belum ada usulan apa pun dari INACA, salah satunya terkait usulan penghapusan TBA tiket pesawat. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa asal hapus karena aturannya tercantum dalam undang-undang (UU).
ADVERTISEMENT
"Itu dasarnya UU Penerbangan, dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi UU. Kalo revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tapi legislatif," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah belum ada rencana merevisi UU Penerbangan. Pasalnya, kebijakan TBA juga bertujuan untuk melindungi dua pihak, baik itu operatornya sendiri dan juga masyarakat.
"Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," tutur Adita.
Adita menjelaskan, Kemenhub berkomitmen menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Kemenhub bertugas menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan keberlanjutan maskapai penerbangan sekaligus tetap menjaga keselamatan.