Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan tentang kebijakan tiket pesawat murah. Pertemuan ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II hingga maskapai penerbangan terkait.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada 1 Juli lalu, pemerintah memutuskan tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) akan diturunkan 50 persen dengan kapasitas 30 seat untuk penerbangan maskapai Citilink dan Lion Air. Adapun, tiket murah itu khusus untuk hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, penurunan harga tiket pesawat itu bakal mulai diberlakukan pada hari Kamis (11/7).
“Kita akan mulai efektif sejak hari kamis 11 juli 2019, karena penyesuaian sistem butuh 2-3 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7).
Ia merinci, penurunan tarif penerbangan itu akan diberlakukan pada maskapai Citilink untuk 62 penerbangan per hari dengan total kursi sebanyak 3.348 kursi. Sedangkan untuk Lion Air, sebanyak 146 penerbangan per hari dengan total 8.278 kursi. “Untuk LCC domestik pesawat jet,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk rute penerbangan pihaknya masih melakukan peninjauan. Ia memastikan, peninjauan rute selesai Kamis ini.
“Sebelum Kamis kami akan jelaskan, (penurunan harga tiket pesawat) ke mana saja dan jam berapa. Kami akan publish detail sebelum Kamis,” kata dia.
Pihaknya juga menegaskan, upaya pemerintah menyediakan tarif pesawat murah ini akan terus dievaluasi secara periodik.
“Untuk mengawal kebijakan ini kita sepakat secara periodik akan kita lakukan evaluasi,” ucapnya.
Tak Hanya Lion Air dan Citilink, AirAsia Juga Dipantau
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya memang tak mengikutsertakan AirAsia dalam rapat membahas penurunan harga tiket pesawat. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan.
Tujuannya, untuk memastikan agar AirAsia tidak menerapkan tarif tiket pesawat hingga melebihi 50 persen tarif batas atas (TBA) pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Iya (tetap dimonitor), kita cuma bilang you jangan mentokkan ke 50 persen (TBA) loh," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7).
"Kita sudah ingatkan itu. Enggak bisa (di atas 50 persen TBA). You harus seperti apa yang berjalan sekarang ini," pungkasnya.