Hari Buruh, Berikut Perbandingan UMP Pekerja di Seluruh Indonesia pada 2024

1 Mei 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Buruh Internasional (May Day) dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahun. Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hari Buruh menjadi momen bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka, seperti menyampaikan tuntutan hak dan kesejahteraan pekerja, dalam hal ini adalah upah.
Lalu bagaimana dengan perbandingan upah minimum para pekerja di antar daerah di Indonesia? Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan UMP di semua daerah untuk tahun ini.
UMP Maluku Utara (Malut) sudah ditetapkan naik 7,5 persen dibandingkan 2023. Persentase kenaikan itu menduduki posisi tertinggi di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara kenaikan UMP 2024 terendah adalah Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 1,45 persen.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Berikut data UMP 2024 dari puluhan provinsi dan persentase kenaikannya:
Aceh: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen)
ADVERTISEMENT
Sumatera Barat: Ro 2.811.499 (naik 2,74 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.640.000 (naik 4,04 persen)
Riau: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen)
Bengkulu: Rp 2.507.079 (naik 3,38 persen)
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
Jambi: Rp 3.037.121 (naik 3,2 persen)
Lampung: Rp 2.716.497 (naik 3,16 persen)
Banten: Rp 2.727.812 (naik 2,5 persen)
DKI Jakarta: Rp 5.067.381 (naik 3,8 persen)
Jawa Barat: Rp 2.057.495 (naik 3,57 persen)
Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen)
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.125.897 (naik 7,27 persen)
Jawa Timur: Rp 2.165.244 (naik 6,13 persen)
Bali: Rp 2.813.672 (naik 3,68 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826 (naik 2,96 persen)
ADVERTISEMENT
Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 (naik 4,98 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698 (naik 5,28 persen)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.885.964 (naik 4,6 persen)
Sulawesi Utara: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298 (naik 1,45 persen)
Gorontalo: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen)
Maluku: Rp 2.949,953 (naik 4,88 persen)
Maluku Utara: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen)
Papua Barat: Rp 3.393.000 (naik 3,38 persen)
Papua: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Tengah: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
ADVERTISEMENT
Papua Pegunungan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Selatan: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Barat Daya: Rp 3.393.500 (naik 4,14 persen).