Hari H Pilpres 2024 Libur, Karyawan yang Masuk Kerja Berhak Dapat Uang Lembur

7 Februari 2024 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 atau saat hari pemungutan suara Pilpres 2024 menjadi libur nasional. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kantor yang mengharuskan karyawannya untuk masuk kerja saat hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
Namun, tenang saja. Karyawan yang masuk kerja saat hari libur pemilu 14 Februari 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menandatangani SE tersebut pada 26 Januari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Selasa (6/2).
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dalam SE tersebut tertulis, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu juga menyebut pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pekerja atau buruh diwajibkan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi kutipan SE tersebut.

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari Libur Nasional

Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditetapkan pada Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," isi ketetapan Keppres tersebut.
Ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menjadi pertimbangan.
Pasal itu menjelaskan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.