Hari Indonesia Menabung, OJK Ajak Masyarakat Tak Hanya Simpan Uang di Bank

21 Agustus 2020 10:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari Indonesia Menabung. Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Hari Indonesia Menabung. Dok. OJK
Dalam rangka menumbuhkan budaya menabung bagi masyarakat dan mendukung “Kampanye Ayo Menabung”, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Jasa Keuangan formal terus bersinergi dan menginisiasi pencanangan Hari Indonesia Menabung (HIM) yang diperingati setiap tanggal 20 Agustus, dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang HIM.
Tanggal 20 Agustus juga bertepatan dengan sejarah peluncuran Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska) pada tahun 1971 sebagai bentuk Gerakan Tabungan Nasional.
Penetapan Hari Indonesia Menabung melalui Keppres diharapkan akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak untuk mendukung terwujudnya budaya menabung, serta membuka akses masyarakat untuk masuk ke dalam sistem keuangan khususnya lembaga jasa keuangan formal.
Dalam skala yang lebih luas, penetapan Hari Indonesia Menabung diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, terutama di dalam meningkatkan mobilisasi dana domestik, meningkatkan pendapatan per kapita untuk mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan, sehingga dapat membantu dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Saat ini perekonomian Indonesia telah melalui fase survival pandemi COVID-19 dengan baik dan memasuki fase recovery (pemulihan). OJK bersama industri jasa keuangan secara proaktif mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak pandemi COVID-19.
Pandemi menjadi pelajaran berharga yang menyadarkan kita tentang kondisi tidak pasti yang perlu dihadapi dengan persiapan keuangan. Menabung dan berinvestasi dapat melindungi nilai uang dari inflasi sehingga kemampuan daya beli kita tetap bertahan di masa depan. Selain itu, dana darurat yang kita sisihkan pada saat kondisi normal akan menjadi benteng pertahanan di masa darurat, seperti kehilangan pekerjaan, jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan pada Rapat Terbatas Strategi Nasional Keuangan Inklusif tanggal 28 Januari 2020 meminta kepada kementerian/lembaga terkait agar dapat memastikan kepemilikan rekening di Lembaga Jasa Keuangan formal bagi semua pelajar dan mahasiswa.
Sejalan dengan hal tersebut, khususnya bagi segmentasi pelajar, pada tanggal 14 Juni 2015 telah diluncurkan Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) sebagai program inklusi keuangan yang bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Program ini ditujukan bagi pelajar tingkat PAUD hingga SMA sederajat, dengan tujuan dapat menjadi instrumen dalam melatih dan menumbuhkan budaya menabung sejak dini bagi seluruh pelajar di Indonesia.
Perkembangan program Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) sampai dengan triwulan II tahun 2020 tercatat telah terbentuk 24,85 juta rekening dengan nominal Rp 5,4 triliun. Di samping itu, sebanyak 382.604 sekolah telah pula menjalin kerja sama dengan berbagai bank dalam penyediaan layanan tabungan SimPel/SimPel iB.
Produk ini sendiri, telah dapat diakses pada lebih dari 403 bank yang telah menjadi penyedia produk tabungan SimPel/SimPel iB. Dalam meningkatkan jangkauan layanan keuangan kepada pelajar, saat ini produk tabungan SimPel/SimPel iB juga dapat dibuka pada agen Laku Pandai. Tentunya produk SimPel/SimPel iB tersebut telah pula disesuaikan dengan karakteristik tabungan Basic Saving Account pada POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai.
Pelaksanaan kegiatan SimPel Day sebagai Aksi Pelajar Indonesia Menabung pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2019. Dok. OJK
Peringatan Hari Indonesia Menabung ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat Indonesia untuk gemar menabung sejak dini dan minat menabung masyarakat semakin meningkat. Tidak hanya menabung di industri perbankan dalam bentuk tabungan, melainkan juga menabung di semua sektor lembaga jasa keuangan seperti menabung emas, menabung saham, menabung reksa dana, menabung untuk hari tua, menabung untuk perlindungan dan lain sebagainya.
Dengan semakin tinggi tingkat tabungan masyarakat di suatu negara tentunya akan menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, melalui Hari Indonesia Menabung ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif khususnya dalam pemenuhan dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat serta pencapaian tingkat inklusi keuangan di Indonesia sebesar 90 persen pada tahun 2024.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan OJK untuk merayakan Hari Indonesia Menabung