Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Hari Ini Batas Akhir, Baru 12,28 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
11 April 2025 7:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 akan berakhir hari ini, Jumat (11/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melonggarkan periode pelaporan dari awalnya berakhir pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, masih ada jutaan Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT Tahunan Pajak. Hingga Kamis dini hari, tercatat baru sekitar 78 persen dari target pelaporan yang tercapai.
DJP Kemenkeu mencatat, hingga 10 April 2025 pukul 0.01 WIB, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah masuk mencapai 12,65 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT Orang Pribadi dan 364 ribu SPT Badan. Padahal, target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini dipatok sebanyak 16,21 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan karena tahun ini tenggat SPT Tahunan Pajak bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul fitri serta Hari Raya Nyepi, pemerintah memberi kelonggaran.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan 10 April 2025 pukul 0.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,65 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada kumparan, dikutip Jumat (11/4).
Dwi menjelaskan, bagi WP Orang Pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yaitu 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025. Diharapkan, relaksasi ini dapat mendorong partisipasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama mereka yang sempat terkendala akibat libur panjang.
Meski demikian, DJP tetap mendorong masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan. Selain mempermudah proses administrasi, pelaporan lebih awal juga memberikan kenyamanan bagi WP.
ADVERTISEMENT
“Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.