Hari Ini Batas Akhir Maskapai Harus Turunkan Harga Tiket Pesawat

18 Mei 2019 3:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
Keputusan Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen untuk layanan full service, pada Kamis (16/5), harus diikuti dengan penyesuaian tarif oleh maskapai.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pemerintah memberi tenggat waktu dua hari agar maskapai menyesuaikan tarif.
Dengan demikian, hari ini Sabtu (18/5), merupakan batas akhir bagi maskapai untuk menurunkan tarif sesuai keputusan pemerintah. Jika batas atas dilanggar, maskapai terancam dikenai sanksi berupa teguran hingga denda.
"Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Maskapai Garuda Indonesia mengklaim telah menurunkan tarif sejak Jumat kemarin. Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah, mengatakan perusahaan akan mematuhi seluruh keputusan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kami baru dapat SK. Karena itu adalah perintah, ya kami akan ikuti. Sudah saya turunkan hari ini, silakan dicek," kata Pikri kepada kumparan, Jumat (17/5).
Sementara itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie, menilai Kemenhub tidak bisa mendesak maskapai dalam jangka waktu tertentu untuk menurunkan harga tiket pesawat. Menurut dia, maskapai tak bisa dikenai sanksi selama tak melanggar tarif batas atas.
"Kalau menurunkan TBA (Tarif Batas Atas) itu harus menggunakan peraturan menteri karena TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah) ditetapkan peraturan menteri juga. Selama airline tidak melanggar itu, ya seharusnya tidak ada aturan menteri mendesak airlines untuk menurunkan harga," katanya kepada kumparan.