Hari Ini Batas Akhir Penukaran Uang Rupiah Keluaran 1998 dan 1999

Masih menyimpan uang rupiah keluaran tahun 1998 dan 1999? Ayo segera tukarkan ke Bank Indonesia (BI), karena hari ini merupakan batas akhir penukarannya.
Melalui akun instagramnya, Bank Indonesia telah mengingatkan masyarakat bahwa mulai Senin (31/12) besok, uang-uang tahun emisi (keluaran) 1998 dan 1999 sudah dinyatakan tak laku.
“Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis Bank Indonesia.
Adapun empat jenis uang kertas yang tak akan lagi berlaku mulai besok, dan masih bisa ditukarkan hari ini, yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Sebelumnya Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan mengungkapkan, kantor BI tetap buka pada hari Minggu ini. Hal ini dilakukan khusus untuk melayani penukaran uang tersebut.

Tak berlakunya uang keluaran 1998 dan 1999 tersebut, telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam PBI Nomor 10/33/PBI 2008, menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Dalam Pasal 4 PBI tersebut dinyatakan, Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
