Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, memutuskan untuk pembelian kembali (Buyback) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sebesar Rp 1 triliun. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Perseroan akan mengalokasikan maksimal sebesar Rp 1 triliun untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan," kata Direktur Utama Harita Nickel , Roy Arman Arfandy, dalam paparan publik tahunan di Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga memaparkan hasil kinerja perseroan selama kuartal I 2024. Pada kuartal pertama tahun 2024, produksi tambang mencapai 5,88 juta wet metric ton (wmt), meningkat 38 persen dari periode yang sama di tahun sebelumya.
Produksi tambang berasal dari 2 tambang yang telah beroperasi (PT TBP dan PT GPS). Sementara tiga tambang lainnya (PT JMP, PT OAM dan PT GTS) masih dalam tahap eksplorasi.
Proyek pembangunan fasilitas HPAL (ONC) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Jalur produksi pertama dari fasilitas HPAL kedua ini (ONC) telah mencapai kapasitas produksi penuh pada akhir Mei 2024. Jalur produksi kedua mulai beroperasi pada Juni 2024, sementara jalur ketiga dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Harita Nickel bersama dengan mitra strategisnya juga telah mendirikan dua perusahaan baru, yaitu PT Bhakti Bumi Sentosa (BBS) dan PT Cipta Kemakmuran Mitra (CKM).
Sementara PT BBS bertujuan untuk mengurangi limbah dari produksi HPAL dengan cara daur ulang sekaligus menghasilkan produk bernilai tambah dari limbah, sedangkan PT CKM bertujuan untuk memproduksi limestone menjadi quicklime untuk menekan biaya produksi dari fasilitas HPAL.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini