Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harita Nickel Bakal Rights Issue dan Buyback 1,26 Miliar Lembar Saham
18 Juli 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Emiten tambang nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
ADVERTISEMENT
Legal Manager & Corporate Secretary Harita Nickel, Franssoka Y Sumarwi, mengatakan rencana buyback perseroan akan didasarkan pada harga saham saat perseroan melaksanakan kegiatan pembelian kembali saham perseroan.
“Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan berkisar antara 1-2 persen dari jumlah total saham perseroan atau 630.000.000.000-1.260.000.000 lembar saham dengan total nominal saham berkisar antara Rp 63.000.000.000-Rp 126.000.000.000,” ujar Franssoka dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (18/7).
Apabila dilakukan melalui Bursa, maka harga penawaran untuk buyback saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi sebelumnya. Namun jika buyback saham dilakukan di luar Bursa, maka buyback saham paling tinggi sebesar harga rata-rata dari penutupan perdagangan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan.
ADVERTISEMENT
“Perseroan masih mempertimbangkan waktu terbaik untuk merealisasikan rencana buyback,” kata Franssoka.
Terkait rights issue, Franssoka menjelaskan Harita Nickel masih dalam tahap negosiasi akhir dengan pihak-pihak terkait serta menunggu keputusan akhir dari manajemen perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trimegah Bangun Persada Tbk memutuskan untuk pembelian kembali (Buyback) saham yang dikeluarkan oleh perseroan maksimal sebesar Rp 1 triliun.
"Perseroan akan mengalokasikan maksimal sebesar Rp 1 triliun untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan," ujar Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, dalam paparan publik tahunan di Jakarta, Kamis (27/6).