Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harita Nickel Beberkan Progres 3 Investor Strategis untuk Rights Issue
27 Juni 2024 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mengungkapkan perkembangan terbaru soal rencana tiga investor yang akan menjadi pemodal strategis perseroan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy mengatakan, tiga investor strategis tersebut telah menyelesaikan proses due diligence untuk rencana rights issue perseroan.
"Dapat saya sampaikan bahwa saat ini ketiga investor strategik ini sudah menyelesaikan proses due diligence-nya dan saat ini kami dalam tahap mendiskusikan dengan mereka mengenai kondisi-kondisi dan permintaan-permintaan dari para setiap investor apabila ingin masuk sebagai pemegang saham di NCKL," ujarnya dalam paparan publik tahunan di Jakarta, Kamis (27/6).
Adapun calon investor berasal dari Eropa, Asia dan Indonesia. Meski demikian, Roy tidak ingin memberitahu tiga nama dari investor tersebut.
Harita Nickel telah mendapat persetujuan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
ADVERTISEMENT
Rights issue tersebut disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (15/3). Jumlah saham yang akan diterbitkan minimal 10 persen dan sebanyak-banyaknya 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.
Dari prospektus, dengan peningkatan modal melalui penawaran umum terbatas dalam jumlah maksimal 18.929.580.000 saham, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat terdilusi paling banyak 23,08 persen.
Total maksimum saham yang akan diterbitkan oleh perseroan dalam PMTHMETD adalah sebanyak 6.309.860.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham.
Penawaran umum terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya Persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari pihak otoritas pasar modal (apabila diperlukan) dan rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target.
ADVERTISEMENT