Harita Nickel Dapat Izin Rights Issue, Terbitkan Maksimal 30 Persen Saham Baru

16 Maret 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, Jumat (15/3/2024). 

 Foto: Dok. Harita Nickel
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, Jumat (15/3/2024). Foto: Dok. Harita Nickel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Emiten tambang, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mendapat persetujuan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
ADVERTISEMENT
Rights issue tersebut disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (15/3). Jumlah saham yang akan diterbitkan minimal 10 persen dan sebanyak-banyaknya 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.
Dari prospektus, dengan peningkatan modal melalui penawaran umum terbatas dalam jumlah maksimal 18.929.580.000 saham, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat terdilusi paling banyak 23,08 persen.
“Total maksimum saham yang akan diterbitkan oleh perseroan dalam PMTHMETD adalah sebanyak 6.309.860.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham,” tulis manajemen dalam prospektus, dikutip Sabtu (16/3).
Penawaran umum terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya Persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari pihak otoritas pasar modal (apabila diperlukan) dan rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target.
Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy saat berbicara dalam RUPSLB PT Trimegah Bangun Persada (NCKL) atau Harita Nickel, 15 Maret 2024. Foto: Dok. Harita Nickel
"Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh pemegang saham kami melalui persetujuan rencana penawaran umum terbatas. Persetujuan ini memungkinkan kami untuk untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan,” kata Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy.
ADVERTISEMENT
Roy mengungkapkan Harita Nickel berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan.
Dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, termasuk tidak terbatas pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel atau perusahaan pertambangan lainnya.
Rencana penawaran umum terbatas ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Harita Nickel sebagai upaya untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.