Harta Bos Gudang Garam Bakal Disita OCBC NISP Imbas Kredit Macet Rp 232 M

22 Agustus 2023 19:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susilo Wonowidjojo. Foto: Dok. Gudang Garam
zoom-in-whitePerbesar
Susilo Wonowidjojo. Foto: Dok. Gudang Garam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta Presiden Direkrur PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam materi kesimpulan OCBC NISP sebagai penggugat yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Rabu (16/8), para tergugat terbukti secara sah dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.
Kuasa mukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, pihaknya menggugat untuk meminta ganti rugi secara materiil USD 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut.
"Kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
Materi kesimpulan tersebut, kata Hasbi, menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," jelasnya.
Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.
Ilustrasi pelayanan nasabah Bank OCBC NISP. Foto: Dok. Bank OCBC NISP
Hasbi menuturkan, mereka mengetahui PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada OCBC NISP, namun tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP.
ADVERTISEMENT
Kedua, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.
Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI yang mengakibatkan perseroan pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.
Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI.
ADVERTISEMENT
"Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo," kata Hasbi.
Saat kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo (istri Susilo Wonowidjojo) bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50 persen sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur yang mengundurkan diri pada 25 Mei 2021. Saham Meylinda Setyo beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016.
Ilustrasi OCBC NISP. Foto: Dok. OCBC NISP
Pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima dengan tagihan Rp 340,25 juta. Nilai ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total tagihan Bank OCBC NISP USD 16,5 juta atau senilai Rp 232 miliar.
"Namun jika dilihat dari laporan keuangannya, PT HSI masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP USD 190.017 per 15 Juni 2021," jelas Hasbi.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 26 Juni 2021 untuk pertama kalinya PT HSI lalai melaksanakan kewajibannya kepada Bank OCBC NISP, di mana pada awal Juli 2021 PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
Selanjutnya pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan pailit.
“Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang sampai dinyatakan dalam keadaan pailit,” tutup Hasbi.
Adapun pihak yang digugat Bank OCBC NISP yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7).
ADVERTISEMENT
Kemudian, Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).