Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Harta Rp 6 Miliar dan Gaji Rp 50 Juta, PNS Pajak Ditangkap KPK karena Kasus Suap
12 November 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Gedung KPK, Kamis (11/11).
Dalam penyidikannya, KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Aset itu diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
ADVERTISEMENT
Gaji Puluhan Juta Wawan Ridwan Sebagai PNS Pajak
Wawan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Berdasarkan penelusuran kumparan, menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.
Tukin dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama setahun penuh apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan.
Jika penerimaan pajak sebesar 90-95 persen dari target, tukin dibayarkan sebesar 90 persen. Jika penerimaan pajak hanya 80-90 persen dari target, tukin dibayarkan sebesar 80 persen. Bila realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, tukin hanya dibayar sebesar 70 persen. Sedangkan jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen, tukin hanya dibayar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Pemeriksa Pajak Madya termasuk Eselon III. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah PNS Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.
Dikutip kumparan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji PNS, gaji Golongan III/d hingga IV/d berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan.
Maka Wawan bisa menerima gaji dan tukin Rp 37-39 juta per bulan saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
Sedangkan saat sudah menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan termasuk Pejabat Struktural (Eselon III) sehingga bisa memperoleh tukin sebesar Rp 46.478.000 per bulan. Ditambah gaji PNS Golongan III/d hingga IV/d yang berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan, maka sebulan ia dapat mengantongi sekitar Rp 50 juta.
Belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Kekayaan Wawan Ridwan
Dikutip kumparan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.
Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.
Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.