Harta Warisan Tidak Dipungut Pajak Hanya Lapor Saja, Ini Penjelasannya

5 Maret 2018 20:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan tidak akan memungut pajak atas harta warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), salah satunya memuat perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan, termasuk orang yang sudah meninggal.
"Warisan bukan objek pajak. Tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3).
Adapun yang harus dilaporkan ke DJP adalah rekening milik wajib pajak yang telah meninggal dan belum terbagi ke ahli waris, dengan syarat saldonya di atas Rp 1 miliar.
"Yang diatur dalam PMK 19 ini adalah warisan yang belum terbagi. Misalnya dia punya rekening Rp 1 miliar, terus meninggal, nah kalau belum dibagi itu dia rekeningnya wajib dilaporkan. Hanya dilaporkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Saksama menjelaskan, pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.
Media Briefing Pajak (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Media Briefing Pajak (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu, menurut dia, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak.
Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga, maka harus sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.
"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat warisan itu telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris sah. "Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," kata dia.
Sesuai UU Nomor 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.
Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.