Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Contoh Produk Emas 0,1 Gram PT Hartadinata Abadi Tbk. Foto: Shopee](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1596791306/bk4myfkanu0xgo2kol59.jpg)
ADVERTISEMENT
PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi meluncurkan layanan gadai emas di 4 provinsi. Layanan ini diluncurkan melalui anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA). Adapun sebaran layanan gadai ini berada di Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan NTB.
ADVERTISEMENT
Direktur Bisnis dan Operasional GHA, Agus Mardiko Luhur Budiantoro mengatakan, saat ini terdapat 54 kantor gadai di empat provinsi tersebut. Ia bilang lini bisnis gadai ini sebagai bentuk pengembangan bisnis HRTA.
Sejauh ini, GHA baru dapat menerima gadai bentuk logam mulia atau emas. “Keunggulan layanan kami, pricing kami lebih kompetitif jadi kami bisa melayani di rumah,” katanya saat launching layanan gadai virtual, Kamis (8/4).
Secara umum GHA memiliki enam layanan gadai yaitu gadai reguler, gadai operasional, karisma, GHA Firdausia, jual beli LM HRTA. Layanan-layanan gadai tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Komisaris Utama sekaligus Dirut HRTA Sandra Sunanto memproyeksikan pada tahun ini, layanan pegadaian ini dapat berkontribusi 1-2 persen dari pendapatan HRTA secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
“Kita sih enggak muluk-muluk di tahun 2021 kita ada beberapa outlet baru mendapat izin. Jadi proyeksi kami di 2021 memberikan kontribusi 1-2 persen pendapatan bersih di 2021,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Non Bank Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan Novianto Utomo mengungkapkan saat ini bisnis gadai telah diatur melalui peraturan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan jasa gadai yang telah mendapat izin OJK.
“Tolong bertransaksi gadai gadai yang izin OJK,” ungkapnya.