Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

25 September 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
ADVERTISEMENT
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas terhadap konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said. Sebab, Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Antam.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan.
Selain itu, hal ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, karena Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.
Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
“ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Faisal dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Antam memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Faisal menuturkan, Antam memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.
“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said dengan aturan yang berlaku. Antam menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu dipublikasikan secara umum.
ADVERTISEMENT