Harus Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Mal Ragu Bisa Hindari PHK Pekerja
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan rem darurat ini bakal berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diwajibkan tutup selama kebijakan ini diterapkan.
Merespons kebijakan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, pengusaha akan semakin kesulitan untuk mempertahankan para pekerja. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga merumahkan karyawan tak terhindarkan.
"Kalau kegiatan ekonomi kembali terganggu atau bahkan terhenti, maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan. Dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," jelas Alphonzus kepada kumparan, Kamis (1/7).
Alphonzus menjelaskan, saat ini setidaknya ada 280 ribu karyawan pusat perbelanjaan. Ini belum dihitung para pekerja dari para penyewa atau ritel yang beroperasi di mal.
Ancaman PHK ini menghantui setidaknya 30 persen dari total karyawan tersebut. Keputusan tersebut akan sangat tergantung berapa lama operasional akan terganggu.
Pengusaha Mal Minta Pemerintah Bayar Setengah Gaji Karyawan
Pengusaha mal sebetulnya berharap kebijakan pemerintah ini bakal dibarengi insentif. Setidaknya ada dua insentif yang telah sejak lama diminta pelaku usaha mal.
Pertama insentif untuk mendongkrak penjualan dan yang kedua bantuan meringankan beban operasional. Keringanan kedua ini yakni berupa pembebasan sementara pajak-pajak terkait penjualan.
Selain itu, kata Alphon, pemerintah setidaknya mesti memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen. Stimulus dari pemerintah ini diharapkan bisa menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.
"Pusat perbelanjaan juga berharap memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
