Hary Tanoesoedibjo Buka-bukaan Dampak Bisnis TV Analog Dimatikan ke Perusahaan

8 November 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taipan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Taipan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Emiten media milik taipan Hary Tanoesoedibjo, anak usaha MNC Group, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), buka-bukaan terkait rencana perusahaan pasca pemerintah mematikan TV analog. Adapun MNC Group membawahi hal siaran RCTI, MNCTV GTV dan iNews.
ADVERTISEMENT
Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Sekretaris Perusahaan MNCN, Cahyarina A. Asri mengatakan, Perseroan melalui anak usaha akan tetap fokus melayani masyarakat dengan menyediakan tayangan dan informasi kepada masyarakat.
“Hanya saja khusus wilayah Jabodetabek sistem yang dipergunakan bukan lagi analog tetapi digital,” tulis dia seperti dikutip, Selasa (8/11).
Perusahaan juga mengaku tidak memiliki dampak signifikan dari efek dimatikannya TV analog.
Hal itu lantaran, tayangan-tayangan tetap dapat dilakukan tetap secara digital bukan lagi secara analog.
Perusahaan juga menyampaikan hingga saat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski begitu, MNC Group tetap berkukuh untuk membawa hal ini ke jalur hukum. Alasannya penerapan siaran analog (Analog Switch Off/ASO) yang hanya diterapkan di Jabodetabek diperkirakan merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Di samping itu patut diduga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan terkait lainnya, oleh karenanya layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia,” katanya.
Perusahaan juga mengatakan, pertimbangan tidak melakukan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada 2 November 2022 di wilayah siaran Jabodetabek. Pertama, diperkirakan 60 persen masyarakat Jabodetabek masih menggunakan tv analog, sehingga mereka tidak lagi bisa menikmati siaran tv.
"Kecuali dengan mengeluarkan biaya tambahan untuk pengadaan Set-Top-Box (STB) atau membeli televisi digital baru atau berlangganan televisi berbayar, di tengah tekanan ekonomi yang belum pulih seluruhnya akibat dampak pandemi COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia menambahkan diduga telah terjadi penyimpangan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas seperti halnya pelaksanaan ASO ini.
Menurut perseroan secara substansi UU Cipta Kerja telah menentukan ASO seharusnya dilakukan secara serentak dalam skala Nasional, bukan parsial seperti saat ini, hanya terbatas Jabodetabek sedangkan daerah-daerah lain dilakukan secara bertahap.
"Perseroan berpendapat hal ini berpotensi menimbulkan terdegradasinya nilai kesatuan berbangsa," tegasnya.