Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hashim Minta Pangkas TKDN yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
2 Mei 2025 10:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dipangkas untuk meningkatkan investasi sektor energi terbarukan.
ADVERTISEMENT
Hashim menyoroti beberapa hambatan yang masih perlu dibenahi oleh pemerintah, terutama dalam hal regulasi kandungan lokal. Menurutnya, regulasi TKDN selalu dikeluhkan oleh negara mitra dagang Indonesia, terutama Amerika Serikat (AS) yang menjadikannya alasan pengenaan tarif resiprokal terhadap Indonesia.
"Saya kira mungkin kemudahan-kemudahan perizinannya sudah cukup bagus. Tapi masih ada beberapa kendala yang selalu dibicarakan, yaitu TKDN, tingkat kandungan dalam negeri. Itu selalu menjadi masalah bagi mitra dagang kita, terutama dari Amerika (Serikat). Jadi ini mungkin yang harus kita upayakan untuk dipangkas," ungkap Hashim melalui keterangan tertulis usai menghadiri Bloomberg New Energy Forum (NEF) Summit 2025 yang digelar di New York, AS, Jumat (2/5).
Bloomberg NEF Summit 2025 merupakan forum internasional yang mempertemukan pelaku industri, pemodal, dan pengambil kebijakan untuk membahas perkembangan energi bersih dan upaya global menuju transisi energi.
ADVERTISEMENT
Hashim mengungkapkan ketertarikan berbagai pihak asing terhadap peluang investasi energi terbarukan di Indonesia semakin besar. Ia menyebutkan sejumlah investor dari berbagai kawasan menunjukkan minat serius untuk masuk ke pasar Indonesia.
"Cukup banyak funds yang tertarik untuk bisnis di Indonesia. Baik dari Amerika (Serikat), ada dari Eropa, yang sangat berminat," ujar Hashim.
Selain itu, Hashim membeberkan ketertarikan investasi masih ada dari China. Dengan begitu, ia menilai potensi pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih sangat besar.
"Juga dari China, kami sudah ketemu beberapa calon investor dari China yang tetap tertarik dengan bisnis di Indonesia. Jadi saya kira prospeknya cukup tinggi," jelas Bahlil.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi TKDN pembangkit EBT dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur ketentuan relaksasi TKDN diberikan hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS dengan perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Berikutnya direncanakan bakal beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.