Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasil Sitaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Akan Dijual sebagai Minyak Curah
13 Maret 2025 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegel pabrik pengemasan ulang (repacker) MinyaKita yang didapati mengurangi volume tidak sesuai kemasan, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan minyak hasil sitaan dari perusahaan yang terbukti mencurangi volume MinyaKita, termasuk PT AEGA akan dijual kembali sebagai minyak curah.
Di pabrik PT AEGA yang merupakan pelaku usaha pengemas ulang MinyaKita atau repacker yang terdaftar sebagai Distributor 1 (D1), Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 140 karton MinyaKita berisi masing-masing 12 botol dengan label 1 liter.
“Nanti ditarik nanti bisa dijual dalam bentuk curah apa merek lainnya, harga kan gak diatur di Permendag 18,” kata Moga saat ditemui di pabrik repacker PT AEGA, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Meskipun dalam hal ini, Moga tidak menjelaskan uang hasil penjualan ini akan diterima oleh pihak mana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf juga menyebutkan pedagang bisa menjual MinyaKita tidak sesuai takaran, untuk dijual sebagai minyak curah. Jika produk tersebut telanjur dibeli dan menjadi stok di pasar.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, pedagang tidak boleh menjual MinyaKita dengan isi tak sesuai kemasan sebagai minyak yang berkemasan dan bermerek.
“Ya, jadi kemarin sudah saya sampaikan silakan dijual dalam bentuk minyak curah. Tapi tidak boleh menggunakan kemasan tapi dalam bentuk minyak curah,” tutur Helfi dalam kesempatan yang sama.
Helfi menuturkan ini merupakan solusi terbaik supaya pedagang tetap bisa menjual MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai kemasan.
Dia juga mengaku telah menyampaikan hal ini kepada pedagang di pasar. “Itu risikonya dia (pedagang), solusinya cuma itu, minyak curah kan Rp 16.000 (per liter) minyaKita Rp 15.700 per liter sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” tuturnya.
Helfi juga tidak menampik di pasaran ada MinyaKita yang dijual di atas HET Rp 15.700 per liter. “Pokoknya dijual sebagai minyak curah,” imbuh Helfi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Temuan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dengan mengurangi takaran MinyaKita bertambah. Kemendag kali ini mendapati distributor nakal di Karawang, Jawa Barat.
Adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), distributor nakal yang menyunat takaran MinyaKita. Temuan ini berawal pada awal Maret 2025 saat Satgas Pangan Polri menduga ada kemasan 1 liter yang volumenya kurang dengan label PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Pengawasan kemudian dilakukan ke perusahaan PT AEGA di Depok, namun tidak menemukan apa pun lantaran perusahaan telah pindah. Pemerintah kemudian menemukan PT AEGA beroperasi di Karawang, Jawa Barat.
Di pabriknya di Karawang, Jawa Barat banyak botol kosong berukuran sekitar Rp 750 mililiter yang siap diisi oleh minyak goreng dan diklaim sebagai MinyaKita berukuran 1 liter.
ADVERTISEMENT
“Jadi PT AEGA pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan. Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi minyak kita. Ada 140 karton (yang sudah dikemas), dan 32.284 botol yang belum diisi,” kata Budi di pabrik PT AEGA, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).