Hasil Tangkapan Bea Cukai Terbanyak: Vape hingga Sex Toys

14 November 2019 7:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan sex toys hingga senjata ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan sex toys hingga senjata ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis daftar penindakan terhadap 10 komoditas tertinggi selama 2019. Hingga Oktober 2019, kasus pelanggaran banyak terjadi pada komoditas hasil tembakau seperti rokok dan vape (rokok elektrik).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, untuk hasil tembakau tahun ini ada 5.598 kasus. Dari ribuan kasus hasil tembakau yang ditindak tersebar di berbagai tempat mulai dari pabriknya hingga ke wilayah pemasaran.
"Ini yang kita lakukan untuk rokok konvensional khususnya di Jawa Timur itu Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Madura. Di Jawa Tengah sumber produksi ilegal itu di Pati, Kudus, dan Jepara," kata dia dalam pelatihan wartawan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11) malam.
Sementara untuk daerah pemasaran yang ditindak Bea Cukai banyak berada di Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, dan Banjarmasin.
Pelatihan wartawan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) di Labuan Bajo, Nusa Tenggaara Timur. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Untuk hasil tembakau dalam bentuk rokok non-konvensional atau vape seperti juul juga ditindak. Rokok elektrik impor ini biasanya dijual di e-commerce yang permintaan tingginya, bahkan omzet penjualannya mencapai Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah tahan 2 tersangka ini," jelasnya.
Selain hasil tembakau, komoditas kedua terbanyak kasus penindakannya adalah barang pornografi seperti sex toys mencapai 1.998 kasus. Heru menyebut barang-barang ilegal ini didatangkan melalui pembelian di e-commerce, lalu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Tangkapan terbanyak di kantor Pos. Untuk bisa impor ada kanal salah satunya Pos," lanjut Heru.
Selanjutnya ada Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang mencapai 1.588 kasus. Lalu ada kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia mencapai 660 kasus yang ditindak Ditjen Bea dan Cukai.
Heru mengatakan, untuk kosmetik banyak yang ditindak untuk mengontrol penyebarannya yang terlalu banyak seperti jasa titip dari luar negeri. Padahal produk kosmetik yang dibeli juga bisa diproduksi dalam negeri.
Petugas bea Cukai menunjukan barang bukti rokok elektrik tanpa pita cukai. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Penindakan terhadap kosmetik ilegal ini juga dilakukan sebagai bentuk keamanan bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Kosmetik ini juga kami lakukan kontrol yang ketat karena barang kiriman itu hanya boleh maksimal 10 pieces. Saat ini sedang review 10 ini terlalu banyak atau tidak. Banyaknya barang impor dari Korea," ungkap Heru.
Barang teknologi canggih seperti HP, gadget, dan ACC juga banyak ditindak, mencapai 602 kasus. Lalu komoditas elektronik mencapai 524 kasus. Tekstil dan produk tekstil mencapai 507 kasus.
Ada juga bibit dan benih tanaman mencapai 492 kasus. Kendaraan, part, dan ACC mencapai 437 kasus dan alat kesehatan mencapai 367 kasus.
Secara keseluruhan, hingga Oktober 2019 total jumlah penindakan jenis kasus impor mencapai 10.842 kasus dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BPH) mencapai Rp 3,68 triliun. Sementara sepanjang 2018, jumlah penindakan jenis kasus impor mencapai 11.351 kasus dengan perkiraan BPH mencapai Rp 8,88 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk penindakan jenis kasus ekspor sepanjang 2019 mencapai 230 kasus dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 119 miliar. Sementara sepanjang 2018, jumlah penindakan jenis kasus impor mencapai 331 kasus dengan perkiraan BPH mencapai Rp 209 miliar.