Hasil Tindak Lanjut Paradise Papers, Ditjen Pajak Catat ada 96 WNI

27 November 2017 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paradise Papers. (Foto: icij.org)
zoom-in-whitePerbesar
Paradise Papers. (Foto: icij.org)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, ada 96 wajib pajak asal Indonesia yang terdapat dalam Paradise Papers. Dari data tersebut, hanya 62 orang yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, dalam dokumen keuangan para pesohor dunia yang diungkap International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dalam laporan yang dinamakan 'Paradise Papers' menyebut berbagai tokoh politik dan kalangan elite. Indonesia, merupakan salah satu negara yang disebut dalam laporan tersebut.
"Pertama cuma 8-9 orang, update terakhir yang kami terima yang matching dengan WNI 96 orang. Di 2016 yang lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan ada 64 orang. Nah dari 96 orang ini, 62 sudah ikut tax amnesty, sebagian tidak ikut tax amnesty," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11).
Dari 62 orang yang telah ikut tax amnesty tersebut, Yon enggan memberitahukan berapa nilai asetnya. Namun yang pasti uang tebusan tax amnesty dari 62 wajib pajak tersebut mencapai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak bisa kasih tahu. Tebusannya triliunan," katanya.
Cover Menguak Paradise Papers (Foto: icij.org)
zoom-in-whitePerbesar
Cover Menguak Paradise Papers (Foto: icij.org)
Lebih lanjut Yon mengatakan, pihaknya masih terus menindaklanjuti Paradise Papers. Sebab, data yang ada pada dokumen tersebut hanya berupa nama, tanpa disertai aset yang dimiliki.
"Di Paradise hanya nama, kami perlu source data yang lain. Misal, si A di Paradise Papers, kami tahu sudah atau belum ikut tax amnesty, tapi asetnya apa? Kami harus cari tahu lagi. Proses ini kami lakukan terus menerus," jelasnya.
Untuk diketahui, mengutip dari ICIJ.org, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek yang merupakan anak dari penguasa Orde Baru, Soeharto, tertulis dalam laporan itu. Dalam laporan tersebut, mereka disebut berinvestasi di surga pajak atau tax haven.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, bekas menantu Soeharto yang juga merupakan calon Presiden RI pada Pemilu 2014 lalu, Prabowo Subianto, juga disebut memiliki perusahaan di kawasan surga pajak.
Tommy Suharto, yang saat ini memimpin Grup Humpuss, dilaporan merupakan direktur dan ketua dewan Asia Market Investments Ltd., sebuah perusahaan yang terdaftar di Bermuda pada tahun 1997 dan ditutup pada tahun 2000.