Hasto Kritik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Masih Cara Pandang Kolonialisme

6 Juni 2024 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di rakernas, Jakarta, Jumat (24/5). Foto: Dok. SS youtube PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di rakernas, Jakarta, Jumat (24/5). Foto: Dok. SS youtube PDIP
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik langkah Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Kebijakan tersebut tertuang di Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Hasto menilai kebijakan bagi-bagi izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan itu cara pandang zaman penjajahan.
"Jadi kalau tambang sekarang dibagi-bagi ini cara pandangnya masih cara pandang kolonialisme Belanda itu, bukan cara pandang kebebasan oleh falsafah Bung Karno," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Kamis (6/6).
Hasto mengungkapkan cara pandang atau pemikiran Bung Karno menggabungkan 3 hal yaitu society view dari masyarakat seperti petani, diangkat menjadi national view, lalu world wide view.
"Dari world wide view adanya kapitalisme imperialisme modern masuk kemudian Indonesia yang menjadi daerah jajahan hanya menjadi sumber bahan mentah, hanya menjadi suatu pasar bagi produk-produk luar, itu melihatnya kalau dari luar pedagang," ujar Hasto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Jokowi menegaskan pemberian izin kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut. Ia menjelaskan badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi di IKN, Rabu (5/6).