Kumparan Logo

Hati-hati, Ada Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Beredar penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui ada penipuan tersebut, OJK langsung meresponsnya.

Melalui akun Instagram OJK, otoritas mengunggah bentuk penipuan yang ditemukan, yaitu informasi pengajuan pencairan dana nasabah sudah dicairkan. Pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK tersebut seakan meyakinkan nasabah kalau uang sudah ditransfer.

Namun, pinjol ilegal memberikan keterangan apabila ada kendala nasabah diminta menghubungi nomor WhatsApp dengan mengklik tautan yang sudah dilampirkan.

Nasabah diminta mencantumkan nama lengkap, nomor handphone, keterangan rekening bank, dan jumlah dana cair. Pinjol ilegal juga menyertakan nomor WhatsApp di akhir penipuannya dan dilengkapi keterangan dari OJK.

embed from external kumparan

OJK memastikan tidak pernah mengirimkan pesan tersebut. Sehingga masyarakat diminta waspada.

"Awas Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK. Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK di akun Instagramnya, Kamis (27/1).

OJK meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi yang diterima dengan menghubungi OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, atau WhatsApp di 081157157157.