Hati-hati Hoaks! Ini Cara Daftar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

25 Oktober 2020 9:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Tingginya animo pelaku usaha untuk mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, menyebabkan munculnya berbagai modus penipuan. Seperti beredarnya formulir pendaftaran secara online dengan situs siapbersamaumkm.com.
ADVERTISEMENT
Situs tersebut meminta pendaftar memasukkan sejumlah data pribadi. Atas dasar itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar pelaku UMKM lebih hati-hati dalam mendaftar lantaran adanya hoaks tersebut.
"Hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM dikutip kumparan, Minggu (25/10).
Kemenkop UKM menegaskan bahwa program Banpres Produktif yang menyasar 12 juta UMKM itu diusulkan lewat Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Selain itu juga melalui koperasi dan perbankan yang menjadi mitra resmi pemerintah.
Dengan demikian, pendaftaran saat ini hanya bisa dilakukan langsung dan tidak ada pendaftaran online. Masyarakat yang ingin mendaftar diminta langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.
Presiden Jokowi salurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Foto: BRI
Pelaku usaha yang dinyatakan lulus nantinya akan mendapat informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur. Program stimulus pemerintah itu saat ini masih membuka pendaftaran hingga November 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki usaha mikro kecil
- Bukan PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha yang memiliki KTP yang berbeda dari domisili usaha
Lembaga yang berwenang mengusulkan bantuan:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan