Hati-hati, Uang Khusus Rp 75 Ribu Nyanyi Indonesia Raya Ternyata Bukan Buatan BI

28 September 2020 13:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp 75 ribu. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp 75 ribu. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masyarakat dihebohkan dengan uang khusus Rp 75 ribu yang bisa mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya saat dipindai dengan aplikasi.
ADVERTISEMENT
Uang kemerdekaan Rp 75 ribu yang bisa bernyanyi tersebut dilakukan dengan memindai kode QR dalam aplikasi. Hal tersebut pun viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, aplikasi augmented reality (AR) tersebut bukan buatan BI. AR sendiri juga tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter.
“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di UPK75 (uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI) ataupun di uang rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia,” kata Onny kepada kumparan, Senin (28/9).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko. Foto: Dok. Humas BI
Menurut dia, teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks, ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.
ADVERTISEMENT
“Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75,” jelasnya.
Meski demikian, Onny mengingatkan masyarakat maupun pengembang untuk berhati-hati memperlakukan uang rupiah. Sebab uang rupiah dilindungi undang-undang, yang bila sengaja merusak, memotong, atau merendahkan kehormatan rupiah akan dikenakan denda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai Pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” pungkasnya.