news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heboh Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Seperti Apa Faktanya?

9 April 2022 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pindah rumah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pindah rumah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan terkait barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya yaitu kegiatan membangun sendiri.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kegiatan membangun sendiri yang kena PPN yaitu dilakukan oleh orang pribadi maupun badan.
Aturan mengenai membangun rumah sendiri sudah ada sebelumnya. Hanya saja saat ini mengalami penyesuaian tarif, sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 11 persen.
Dalam PMK 61/2022 dijelaskan bahwa besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Dalam aturan sebelumnya atau PMK 163/2012, tarif PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau misal biaya (membangun) saya Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujar Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung saat media briefing pajak, seperti ditulis Sabtu (9/4).
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan,baik bangunan bar maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
a) konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Bonar menambahkan, PPN yang terutang dalam kegiatan membangun sendiri tersebut dibayar sendiri oleh pihak yang membangun dan disetor sendiri ke bank. Selanjutnya, pihak yang memungut dan penyetor PPN terutang tadi akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti lapor.
"Lapornya bagaimana? Dianggap sudah melapor ketika membuat SSP karena SSP itu akan langsung masuk ke sistem DJP melalui NTPN yang tercantum dalam SSP itu. Ini sekali lagi selama ini juga sudah terutang, ini hanya penyesuaian dalam tarifnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT