Kumparan Logo

Heboh Pernyataan Krisdayanti, Intip Gaji dan Fasilitas untuk Anggota DPR

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Buka-bukaan Krisdayanti soal gaji selama menjadi anggota DPR jadi pembahasan hangat di jagat maya. Besaran gaji yang diungkapkan anggota DPR fraksi PDIP ini, juga jadi berita yang ramai dibaca publik.

Blak-blakan Diva Indonesia tersebut sampai berujung pemanggilan dari partai yang menaunginya. Berikut fakta-fakta terkait besaran gaji plus tunjangan yang diterima DPR:

Gaji Ratusan Juta Rupiah Anggota DPR

Mantan penyanyi yang akrab disapa KD itu mengungkapkan, besaran gaji bulanan yang ia terima yakni Rp 16 juta. Kemudian ada lagi uang Rp 59 juta yang diterima setiap bulan. Selain itu, ada dana Rp 2,250 miliar per tahun sebagai dana aspirasi dan Rp 1,120 miliar per tahun untuk kunjungan.

"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Krisdayanti melambaikan tangan usai pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

kumparan mencoba menghitung secara rinci rata-rata gaji anggota DPR RI setiap bulan sebagai berikut:

Setiap tanggal 1 mendapat Rp 16 juta x 12 bulan menjadi Rp 192 juta

Setiap tanggal 5 mendapat Rp 59 juta x 12 bulan menjadi Rp 708 juta

Dana aspirasi Rp 450 juta selama 5 kali dalam setahun menjadi Rp 2,250 miliar

Uang kunjungan Rp 140 juta selama 8 kali dalam setahun menjadi Rp 1,120 miliar

Secara total dalam setahun Krisdayanti bisa mendapat gaji Rp 4,270 miliar. Jika dirata-rata setiap bulan, maka uang yang ia peroleh sekitar Rp 355,83 juta per bulan.

Ada Tunjangan, Fasilitas Rumah, hingga Mobil

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

- Gaji Pokok

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

- Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

- Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

- Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

- Tunjangan Kehormatan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dino Januarsa/Unsplash

- Tunjangan Komunikasi

Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

- Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

- Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

- Fasilitas Lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Gaji DPR dari Uang Rakyat

Adapun gaji dan tunjangan para anggota DPR RI itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahun, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas pagu belanja masing-masing kementerian/lembaga, termasuk DPR RI.

Untuk tahun depan, DPR RI mendapat tambahan pagu belanja sebesar Rp 149,9 miliar. Hal ini sudah disepakati oleh panitia kerja (panja) belanja pemerintah pusat dengan Banggar DPR RI.

Sehingga, total anggaran belanja DPR RI pada tahun depan mencapai Rp 5,74 triliun. Angka ini naik dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 yang semula sebesar Rp 5,6 triliun.