Heboh Pernyataan Krisdayanti, Intip Gaji dan Fasilitas untuk Anggota DPR

19 September 2021 6:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Buka-bukaan Krisdayanti soal gaji selama menjadi anggota DPR jadi pembahasan hangat di jagat maya. Besaran gaji yang diungkapkan anggota DPR fraksi PDIP ini, juga jadi berita yang ramai dibaca publik.
ADVERTISEMENT
Blak-blakan Diva Indonesia tersebut sampai berujung pemanggilan dari partai yang menaunginya. Berikut fakta-fakta terkait besaran gaji plus tunjangan yang diterima DPR:

Gaji Ratusan Juta Rupiah Anggota DPR

Mantan penyanyi yang akrab disapa KD itu mengungkapkan, besaran gaji bulanan yang ia terima yakni Rp 16 juta. Kemudian ada lagi uang Rp 59 juta yang diterima setiap bulan. Selain itu, ada dana Rp 2,250 miliar per tahun sebagai dana aspirasi dan Rp 1,120 miliar per tahun untuk kunjungan.
"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Krisdayanti melambaikan tangan usai pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
kumparan mencoba menghitung secara rinci rata-rata gaji anggota DPR RI setiap bulan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setiap tanggal 1 mendapat Rp 16 juta x 12 bulan menjadi Rp 192 juta
Setiap tanggal 5 mendapat Rp 59 juta x 12 bulan menjadi Rp 708 juta
Dana aspirasi Rp 450 juta selama 5 kali dalam setahun menjadi Rp 2,250 miliar
Uang kunjungan Rp 140 juta selama 8 kali dalam setahun menjadi Rp 1,120 miliar
Secara total dalam setahun Krisdayanti bisa mendapat gaji Rp 4,270 miliar. Jika dirata-rata setiap bulan, maka uang yang ia peroleh sekitar Rp 355,83 juta per bulan.

Ada Tunjangan, Fasilitas Rumah, hingga Mobil

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
- Gaji Pokok
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
- Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
- Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dino Januarsa/Unsplash
- Tunjangan Komunikasi
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
ADVERTISEMENT
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
- Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
- Fasilitas Lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Gaji DPR dari Uang Rakyat
Adapun gaji dan tunjangan para anggota DPR RI itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahun, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas pagu belanja masing-masing kementerian/lembaga, termasuk DPR RI.
Untuk tahun depan, DPR RI mendapat tambahan pagu belanja sebesar Rp 149,9 miliar. Hal ini sudah disepakati oleh panitia kerja (panja) belanja pemerintah pusat dengan Banggar DPR RI.
Sehingga, total anggaran belanja DPR RI pada tahun depan mencapai Rp 5,74 triliun. Angka ini naik dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 yang semula sebesar Rp 5,6 triliun.
ADVERTISEMENT