Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Heru Budi Turunkan Target APBD DKI Jakarta Rp 5 T Tahun Ini
11 September 2023 23:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan awalnya APBD DKI Jakarta ditargetkan Rp 83,78 triliun. Kini, dalam Rancangan Perubahan APBD, dikurangi jadi Rp 78,72 triliun.
"Jadi menurun sebesar 6,04 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,78 triliun," kata Heru dalam rapat penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023, Senin (11/9).
Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata lalu menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh pendapat asli daerah (PAD) DKI Jakarta 2023 yang tidak mencapai target.
"Kami ada penyesuaian di lain-lain PAD yang sah. Jadi karena posisinya supaya mendapatkan target yang realistis jadi ada penyesuaian turun di situ," kata Michael usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara, belanja daerah pada APBD-P 2023 direncanakan menjadi Rp 71,31 triliun. Ini turun 4,43 persen dibandingkan dengan APBD 2023 yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp 74,61 triliun.
Rencana belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Tahun ini, belanja daerah akan diutamakan bagi infrastruktur, penyediaan lapangan kerja, pemilihan sistem karbon, hingga bantuan keuangan bagi parpol.
Selengkapnya rencana perubahan APBD 2023 terkait belanja daerah ditujukan untuk:
1. Mendorong implementasi pembangunan dan arah strategi kebijakan pembangunan;
2. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang undangan;
3. Mengedepankan belanja:
a. Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan yang berkualitas (penanggulangan banjir, penanganan kemacetan dan penanganan sampah);
b. Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja;
c. Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha; d. Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon: sosial
ADVERTISEMENT
e. Pengurangan (pemenuhan ketimpangan kebutuhan dasar dan jaminan perlindungan sosial);
f. Peningkatan kualitas aksesibilitas dan
kemudahan layanan masyarakat;
g. Pemerataan kesempatan pendidikan;
h. Peningkatan kualitas dan harapan hidup.
4. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi pelayanan publik;
b. Hibah, sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c. Bantuan Sosial bagi komunitas sosial tertentu;
d. Bantuan Keuangan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka kerjasama antar Pemerintah Daerah.
5. Memberikan alokasi anggaran pada sektor sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Reporter: Annisa Tahira