HET Obat COVID-19 Ditetapkan, YLKI: Kemenkes Harus Sanksi Tegas Pedagang Nakal

5 Juli 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik langkah yang diambil Kemenkes yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk 11 obat yang sering digunakan untuk penyembuhan COVID-19. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap kebijakan tersebut bisa melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditandatangani pada Jumat (3/7).
"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oknum-oknum nakal dan para pecundang yang merusak harga dan pasokan pasar," kata Tulus saat dihubungi, Senin (5/7).
Namun, Tulus mengharapkan Kemenkes benar-benar ikut mengawasi HET obat COVID-19 yang ditetapkan. Artinya, orang yang melanggar ketetapan tersebut harus disanksi secara tegas.
"Saya minta agar Kemenkes tidak hanya membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya. Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujar Tulus.
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tujuan dari aturan ini supaya harga 11 obat COVID-19 terkontrol. Sehingga, harga obat tidak dijual seenaknya saja oleh produsen maupun distributor obat. Budi berharap produsen dan distributor menjual 11 obat tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

Berikut Rincian Harga Eceran Tertinggi 11 Obat yang Diatur Kemenkes:

Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000 per vial Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial Tocilizumab 8o mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial.