Hewan Ternak Rentan Kena Virus PMK? Ini yang Harus Dilakukan Peternak
ยทwaktu baca 2 menit

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian PMK. SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti persebaran wabah PMK pada hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam beleid tersebut, deteksi virus PMK dilakukan secara berkala sesuai dengan risiko penularan pada hewan rentan PMK. Bagi hewan rentan PMK yang berada di kabupaten/kota zona hijau, dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR dan ELISA NSP.
"Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota zona kuning dan merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP," seperti dikutip dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022, Sabtu (2/7).
Hasil Negatif
Apabila deteksi menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sesuai zona. Bagi hewan rentan PMK yang berada di kabupaten/kota zona kunng dan merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kab/Kota.
Untuk hewan yang berada di kabupaten/kota zona hijau, dapat dikembalikan ke peternakan dan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity.
Peternakan dan konservasi ex-situ yang berada di kabupaten/kota zona kuning dan merah wajib melakukan vaksinasi.
"Bagi hewan rentan PMK yang termasuk jenis sapi potong dengan usia di bawah 1 tahun, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 2 dosis. Untuk hewan rentan PMK selain sapi potong dengan usia di bawah 1 tahun atau hewan rentan PMK lainnya dengan usia pendek, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 3 dosis," tertulis dalam SE tersebut.
Peternak wajib melakukan pembersihan, dekontaminasi, dan disinfeksi peternakan dan konservasi ex-situ serta disinfeksi terhadap alat-alat secara berkala. Peternak melaksanakan pemeriksaan gejala klinis pada hewan rentan PMK secara rutin melalui koordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.
Hasil Positif
Apabila deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sesuai lokasi zona. Bagi yang berada di kabupaten/kota zona merah, hewan rentan PMK disarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh dokter hewan.
Bagi yang berada di kabupaten/kota zona kuning, hewan rentan PMK dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pemotongan.
Bagi yang berada di kabupaten/kota zona hijau, hewan wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pemusnahan.
