Hidup Nyaman PNS: Dijanjikan Pensiun Rp 1 M hingga Susah di-PHK

19 Februari 2020 15:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, sempat melemparkan wacana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Ide tersebut sudah didiskusikan Tjahjo bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen (Persero).
Tentunya, ide ini menjadi berita baik bagi para ASN. Apalagi sebelum ada wacana uang pensiun hingga Rp 1 miliar, PNS memang sudah menerima pensiunan rutin tiap bulannya dan benefit lainnya saat aktif jadi PNS.
Tak hanya fasilitas uang pensiun, PNS juga sangat dimanjakan pemberian gaji PNS ke-13 dan ke-14 hingga kenaikan penghasilan. Selain itu, tentunya yang paling menarik menjadi PNS yaitu susah dipecat meski pernah dipenjara. Pernyataan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang makin dimanja. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Adapun benefit lainnya saat menjadi PNS adalah SK pengangkatan bisa digadai ke bank, lalu tetap terima gaji saat sekolah di luar negeri (50 persen dari gaji bersih untuk PNS lajang).
ADVERTISEMENT
Kemudian libur bersama tidak memotong cuti tahunan dan mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen dengan tenor sampai 30 tahun, lalu terima uang pensiunan dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. PNS juga memiliki jam berangkat dan pulang kerja yang tepat waktu alias 'tenggo'.

PNS Terima Berbagai Tunjangan

Berbagai fasilitas dan tunjangan yang diperoleh para PNS juga cukup menjanjikan. Misalnya para PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan atau remunerasi, tunjangan kemahalan dan tunjangan risiko.

PNS Bisa Kerja dari Rumah

Salah satu yang dikaji dalam sistem kerja PNS saat ini adalah terkait apakah PNS harus selalu masuk kantor atau tidak. Diusulkan, agar lebih fleksibel, nantinya PNS bisa bekerja dari rumah. Pengaturan soal sistem kerja PNS tersebut akan dibahas lebih teknis agar jika diterapkan, tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak gimana," Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).